Kamis, 21 Juni 2012

Hukum Islam dan Rukun Islam


Hukum Islam
     Orang mukalaf ialah orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (akil balig) serta telah mendengar seruan agama.

Ø   Hukum-hukum islam
Hukum islam yang biasa juga disebut hokum syara’ terbagi menjadi 5 macam, yaitu :
1)   Wajib yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa. Wajib atau fardhu itu dibagi menjadi 2 bagian :
a)    Wajib ain yaitu yang mesti dikerjakan oleh setiap yang mukalaf sendiri seperti: shalat lima waktu, puasa romadhan dan sebagainya
b)   Wajib kifayah yaitu suatu kewajiban yang telah dianngap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukalaf. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorang pun dari mereka yang mengerjakannya seperti menyembahyangkan mayit.
2)   Sunnat yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa. Sunnat dibagi menjadi 2 macam , yaitu:
a)    Suunat Muakad yaitu : sunnat yang sangat dianjurkan mengerjakannya seperti shalat tarawih, shalat dua hari raya Idul Fitri dan Idul Adha.
b)   Sunnat Ghoiru Muakad  yaitu sunnat biasa.
3)    Haram yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa, seperti minum-minuman keras, berdusta, mendurhakai orang tua dan sebagainya.
4)    Makruh yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala, seperti makan petai dan berambang mentah dan sebagainya.
5)    Mubah yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan berdosa dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. Jelasnya boleh saja dikerjakan dabn boleh ditinggalkan.
Ø   Syarat dan rukun
1)    Syarat ialah suatu yang harus ditepati sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syarat-syaratnya sesuatu tidak sempurna, maka pekerjaan itu tidak sah.
2)    Rukun ialah sesuatu yang harus dikerjakan dalam memulai suatu pekerjaan, rukun disini berarti bagian pokok seperti membaca fatihah dalam shalat merupakan pokok bagian shalat. Tegasnya shalat tanpa fatihah tidak sah, jadi shalat dengan fatihah tidak dapat dipisah-pisahkan.
3)    Sah artinya cukup syarat rukunnya dan betul.
4)    Batal artinya tidak cukup syarat rukunya, atau tidak betul. Jadi apabila sesuatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat rukunnya berarti perkara itu tidak sah, atau dianggap batal.



Rukun Islam
1.      Mengucapkan dua kalimat syahadat : artinya mengaku tidak ada Tuhan yang wajib disembah melainkan allah dan mengaku Nabi muhammad SAW adalah Utusan Allah.
2.      Mengerjakan shalat lima waktu sehari semalam
3.      Mengeluarkan zakat
4.      Berpuasa dalam bulan ramadhan
5.      Menunaikan Ibadah Haji bagi yang mampu.


Kamis, 14 Januari 2010

Antena WiFi Wajan Bolik - Alnect Komputer


UJI COBA MEMBUAT SENDIRI WIRELESS ANTENNA WAJAN BOLIC
DENGAN USB D-LINK DWL-G120

A.) Langkah awal adalah mempersiapkan bahan.
1 buah Wajan penggorengan diameter 36* cm
1 batang Pipa paralon diameter 1” panjang +/- 50* cm
2 buah Tutup pipa paralon paralon diameter 1”
1 buahKlem Antenna
1 buahBesi siku untuk rangka Klem Antenna
2 buahBaut + Sekrup diameter 1 cm
1 buahKaleng Susu bekas + Tutup Plastik
1 buahUSB Wireless D-Link DWL-G120 + USB Cable
1 buahUTP Cable CAT 5E panjang maximum 20 M

B.) Mempersiapkan peralatan tukang.

C.) Melakukan perhitungan berdasarkan teori sebagai berikut:
Untuk mencari jarak Fokus untuk Feeder

f = D^2 / (16*d)