Hukum
Islam
Orang mukalaf ialah orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah
dan menjauhi larangan agama, karena telah dewasa dan berakal (akil balig) serta
telah mendengar seruan agama.
Ø Hukum-hukum islam
Hukum islam yang
biasa juga disebut hokum syara’ terbagi menjadi 5 macam, yaitu :
1) Wajib yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala
dan jika ditinggalkan mendapat dosa. Wajib atau fardhu itu dibagi menjadi 2
bagian :
a) Wajib ain yaitu yang mesti dikerjakan oleh setiap yang mukalaf sendiri
seperti: shalat lima
waktu, puasa romadhan dan sebagainya
b) Wajib kifayah yaitu suatu kewajiban yang telah dianngap cukup
apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang mukalaf. Dan berdosalah
seluruhnya jika tidak seorang pun dari mereka yang mengerjakannya seperti menyembahyangkan
mayit.
2) Sunnat yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala
dan apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.
Sunnat dibagi menjadi 2 macam , yaitu:
a) Suunat Muakad yaitu : sunnat yang sangat dianjurkan mengerjakannya
seperti shalat tarawih, shalat dua hari raya Idul Fitri dan Idul Adha.
b) Sunnat Ghoiru Muakad yaitu
sunnat biasa.
3)
Haram yaitu suatu perkara yang
apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika dikerjakan mendapat dosa, seperti
minum-minuman keras, berdusta, mendurhakai orang tua dan sebagainya.
4)
Makruh yaitu suatu perkara yang
apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala,
seperti makan petai dan berambang mentah dan sebagainya.
5)
Mubah yaitu suatu perkara yang
apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan berdosa dan jika ditinggalkan juga
tidak berdosa dan tidak mendapat pahala. Jelasnya boleh saja dikerjakan dabn
boleh ditinggalkan.
Ø Syarat dan rukun
1)
Syarat ialah suatu yang harus
ditepati sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syarat-syaratnya sesuatu tidak
sempurna, maka pekerjaan itu tidak sah.
2)
Rukun ialah sesuatu yang harus
dikerjakan dalam memulai suatu pekerjaan, rukun disini berarti bagian pokok
seperti membaca fatihah dalam shalat merupakan pokok bagian shalat. Tegasnya
shalat tanpa fatihah tidak sah, jadi shalat dengan fatihah tidak dapat
dipisah-pisahkan.
3)
Sah artinya cukup syarat
rukunnya dan betul.
4)
Batal artinya tidak cukup
syarat rukunya, atau tidak betul. Jadi apabila sesuatu pekerjaan atau perkara
yang tidak memenuhi syarat rukunnya berarti perkara itu tidak sah, atau
dianggap batal.
Rukun Islam
1. Mengucapkan dua kalimat syahadat : artinya
mengaku tidak ada Tuhan yang wajib disembah melainkan allah dan mengaku Nabi
muhammad SAW adalah Utusan Allah.
2. Mengerjakan shalat lima waktu sehari
semalam
3. Mengeluarkan zakat
4. Berpuasa dalam bulan ramadhan
5. Menunaikan Ibadah Haji bagi yang mampu.